Land Arrangement dalam konteks Saudi, terutama terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, merujuk pada pengaturan fasilitas dan layanan di daratan Arab Saudi yang disediakan untuk jamaah haji. Pengaturan ini mencakup berbagai aspek seperti:
Akomodasi: Penempatan jamaah di hotel atau tempat tinggal di Mekah, Madinah, dan Arafah selama pelaksanaan haji.
Transportasi: Layanan transportasi antar kota suci (Mekah, Madinah, dan Jeddah) serta antar lokasi penting selama ibadah haji, seperti dari hotel ke Masjidil Haram, atau dari Mina ke Arafah.
Catering dan Konsumsi: Penyediaan makanan dan minuman untuk jamaah selama mereka berada di tanah suci.
Pengelolaan Logistik: Termasuk pengaturan bagasi jamaah, penjemputan, serta pengantaran jamaah dari dan ke bandara.
Pelayanan Kesehatan: Fasilitas kesehatan untuk menangani kebutuhan medis jamaah.
Land Arrangement ini biasanya dikelola oleh pemerintah Arab Saudi dan biro perjalanan haji dari negara-negara pengirim jamaah, termasuk Indonesia. Biaya dari Land Arrangement biasanya termasuk dalam paket haji yang ditawarkan kepada jamaah.